Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Telah Hubungi Otoritas Singapura soal Keberadaan Honggo Wendratno yang Buron

Dalam rapat tersebut, Listyo mengatakan kepada Komisi III DPR, pihaknya terus mengejar buronan terdakwa kasus Kondensat Honggo Wendratno

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Telah Hubungi Otoritas Singapura soal Keberadaan Honggo Wendratno yang Buron
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam rapat tersebut, Listyo mengatakan kepada Komisi III DPR, pihaknya terus mengejar buronan terdakwa kasus Kondensat Honggo Wendratno.

Baca: Antisipasi Hakim Minta Hadirkan Honggo di Persidangan, Bareskrim: Kami Cari Terus

Listyo menduga saat ini Honggo berada di Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga beberapa upaya untuk menghadirkan HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (19/2/2020).

Listyo menuturkan Bareskrim telah menghubungi otoritas Singapura untuk menanyakan perihal kepastian keberadaan Honggo.

Namun, ia mengakui hal itu tidak mendapat respons positif.

Berita Rekomendasi

"Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan. Namun di sana dijawab terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 Triliun. Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2) lalu.

Baca: ‎Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo

Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini.

Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas