Presiden KSPI Said Iqbal Paparkan 3 Dampak Negatif Omnibus Law: Karyawan Kotrak Boleh Seumur Hidup
KSPI paparkan 3 kekurangan dalam Omnibus Law terkait nasib buruh di Indonesia yang akan semakin memburuk dengan adanya peraturan baru tersebut
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan tanggapannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia menyebut ada tiga poin besar yang menjadi kekurangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
3 kekurangan tersebut adalah perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan pensiun serta kesehatan.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), Said awalnya menyetujui niat baik pemerintah membentuk Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin kesejahteraan buruh.
Namun ketika pembahasan dimulai, ia mengatakan terjadi banyak kekurangan, yang mengakibatkan dirinya dan rekan-rekan buruh melakukan penolakan.
Said mengataka,n pembahasan Omnibus Law yang tidak melibatkan serikat buruh menjadi satu di antara beberapa alasan ia melakukan penolakan.
"Tidak melibatkan serikat buruh, dijawab dengan mendegradasi, mengurangi angka tingkat kesejahteraan buruh, bahkan ada yang dihilangkan," katanya.
Said menjelaskan di negara-negara maju, pembahasan perkembangan investasi dibarengi dengan pencarian cara bagaimana melindungi perekonomian di dalam negeri.
Said justru merasa dengan adanya peraturan baru di Omnibus Law Cipta Kerja, nasib buruh di Indonesia akan semakin memburuk.
Said lalu memaparkan tiga poin perlindungan yang seharusnya ada dalam Omnibus Law.