Aliran Dana Perusahan Milik Wawan Terungkap Dalam Sidang: Rumah di Australia Hingga Tanah di Bali
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.
Hal tersebut disampaikan saat Ferdy memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), bos PT BPP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy terkait aliran uang tersebut.
Baca: 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Setelah itu, JPU pada KPK mengonfirmasi kepada saksi.
"Ajuan untuk pembayaran itu berasal dari uang proyek milik PT BPP, benar ya?" kata jaksa kepada Ferdy di persidangan.
"Iya benar," ucap Ferdy.
JPU pada KPK mengungkap Farid, staf PT BPP pernah merekap aliran uang tersebut.
Salah satu aliran uang tersebut untuk rumah di Australia.
Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar
Dari aliran uang itu, Ferdy pernah diajak pemilik PT BPP untuk menonton Formula 1 (F1) di Melbourne, Australia.
Selain di Australia, Ferdy mengetahui PT BPP pernah membeli aset tanah di Bali seperti di daerah Kuta, Purimas, dan Ubud.
Untuk pembelian aset di Ubud itu, keterangan Ferdy menyebutkan pencairan cek Rp 27 miliar.
Selain itu, ada pencairan cek Rp 650 juta yang menurut Ferdy untuk pembelian aset di Kuta dan Rp 3,2 miliar untuk aset di Purimas.
Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan
Pencairan cek itu disebut untuk cicilan pembelian aset-aset tersebut.
"Itu diperlihatkan penyidik ceknya, untuk di Bali, beli tanah di Ubud," ungkap Ferdy.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
Sebagian hasil pencucian uang itu dipergunakan untuk membeli kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis. Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.