Anggota DPR Perempuan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga Akan Terkena Imbas Pasal 25
Menurutnya RUU itu tak masuk akal dan membuat perempuan yang mencari nafkah terkena imbasnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis perempuan Siti Musdah Mulia menolak RUU Ketahanan Keluarga terutama terkait Pasal 25 yang membahas kewajiban suami istri.
Menurutnya RUU itu tak masuk akal dan membuat perempuan yang mencari nafkah terkena imbasnya.
Musdah menyinggung para perempuan anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut justru akan menjadi korban pertama dari RUU Ketahanan Keluarga itu.
"Yang mengusulkan ini kan perempuan dan anggota DPR, dia sendiri kan tidak tinggal dirumah. Lalu siapa yang mengurus kewajiban dia di rumah?" ujar Musdah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Baca: Isi Draft RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Bisa Berujung Pidana
Ia menyoroti para anggota DPR perempuan yang sering keluar rumah dan pergi bertugas ke luar negeri. Tentu, kata dia, mereka tak akan bisa memenuhi isi pasal tersebut karena tak mengurusi suami dan anak.
"Nah kalau mereka anggota DPR itu pergi kemana-mana, siapa yang ngurus rumah tangga mereka? Jadi katakaah RUU ini tidak berlaku atau tidak bisa digunakan oleh mereka yang membuat UU ini sendiri. Itu kan aneh. Betapa mereka menggunakan uang rakyat untuk membodohi rakyat," jelasnya.
Musdah turut menilai seluruh isi RUU Ketahanan Keluarga tak ubahnya ditujukan kepada para perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan kemampuan.
Lebih lanjut, perempuan asal Bone tersebut menegaskan urusan ketahanan keluarga adalah urusan dan tanggung jawab dari suami dan istri.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan
"Apa para laki-laki mau yang bertanggung jawab sepenuhnya sementara perempuannya tinggal berleha-leha begitu saja? Ya nggak juga kan," kata dia.
"Karena itu mari kita membangun kesadaran baru dari masyarakat bahwa keluarga itu hanya bisa bertahan, hidup secara tangguh, harmonis dan damai jika keduanya aktif memberikan perannya sebagai manusia yang bertanggung jawab," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) disebut kewajiban istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.