Bayar SPP Pakai GoPay, Nadiem: Itu Bukan Kebijakan Kemendikbud
Ia menilai, pembayaran SPP ke depan bisa juga dilakukan oleh dompet digital lainnya, seperti OVO, Dana, maupun Linkaja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah bayaran iuran sekolah atau SPP melalui metode GoPay merupakan kebijakan Kemendikbud.
"Tidak ada kebijakan Kemendikbud sema sekali mengenai metode pembayaran. Sekolah itu bebas memilih, mau bank atau mau dompet digital," ujar Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Pengembangan bisnis GoJek dengan menyediakan fitur pembayaran iuran sekolah, kata Nadiem, telah direncanakan sejak lama oleh perusahaan tersebut dalam menghadapi kompetisi dompet digital di Indonesia.
Baca: Gerindra: Survei yang Diskreditkan Gubernur DKI Hanya Penggiringan Opini
"Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu adalah gal yang terjadi di pasar kompetisi sengit di antara dompet digital," ujar Nadiem.
Ia menilai, pembayaran SPP ke depan bisa juga dilakukan oleh dompet digital lainnya, seperti OVO, Dana, maupun Linkaja.
"Semua dompet digital akan bermain di semua jenis merchant, mau itu restoran, sekolah swasta, warung pinggir jalan dan lain-lainnya," tutur Nadiem.
"Jadi tidak akan pernah Kemendikbud terutama menterinya sendiri melakukan apapun yang menciptakan conflict of interest. Saya berdedikasi diri mencoba menyempurnakan sistem pendidikan, integritas adalah harga mati buat saya," sambung Nadiem.
Baca: Nadiem Jengkel Bayar SPP Sekolah Pakai GoPay Dijadikan Isu Serang Dirinya
Diketahui, saat ini pembayaran SPP dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills.
Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan bahwa sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi.
"Layanan terbaru ini membebaskan orang tua dan wali murid untuk membayar pendidikan anak dimana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah. Orang tua yang sibuk dapat fokus dengan kepentingan lain seperti pekerjaan tanpa khawatir akan melewatkan tenggat pembayaran," tutur Arno dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2020).
Saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.