Diminta Lapor, Haris Azhar: Saya Tahu Betul Informasi Keberadaan Nurhadi Sudah Dimiliki KPK
Haris Azhar menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menyuruhnya melaporkan keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus aktivis hukum dan HAM, Haris Azhar menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menyuruhnya melaporkan keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Haris menuturkan sempat memberikan informasi keberadaan Nurhadi kepada KPK beberapa bulan yang lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah memiliki terkait informasi tersebut.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program PRIME TALK yang dilansir dari YouTube metrotvnews, Kamis (20/2/2020).
Sebagai informasi dalam acara tersebut juga menghadirkan PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali menegaskan terkait keberanian KPK dalam menangkap seorang tersangka kasus korupsi.
"Yang terpenting sekarang bukan urusan berani dan tidak berani," ujarnya.
"KPK sekali lagi dari dulu hingga sekarang sudah berkomitmen dan keberaniannya tidak perlu diragukan lagi komitmennya," tegasnya.
Lebih lanjut Ali kemudian menyinggung soal pernyataan Haris Azhar terkait keberadaan buron KPK, Nurhadi.
"Kalau kemudian Mas Haris memiliki informasi terkait keberadaan tersangka, jika memliki itikad yang baik sampaikan dan datang ke KPK dan tentu akan didalami," jelasnya.
"Lalu apa yang beredar di media tentunya bagian dari informasi yang terus didalami oleh penyidik KPK," kata Ali.
"Di mana disebutkan ada satu tempat terkait keberadaan Nurhadi, tentunya penyidik sudah mendalami," imbuhnya.
"Bahkan penyidik sudah bergerak tidak hanya di satu tempat melainkan di berbagai tempat," ujarnya.
Baca: Buron KPK Nurhadi Punya Vila Mewah dengan Kolam Renang di Puncak, di Sini Lokasinya
Menanggapi pernyataan Ali, Haris dengan tegas menyampaikan bahwa informasi tersebut telah ia sampaikan sudah dari jauh-jauh hari.
"Saya sudah kasih ke KPK beberapa bulan lalu terkait informasi (keberadaan Nurhadi) tersebut," tegasnya.
"Nah sebaiknya Humas tanya ke penyidik dan bos-bos di KPK, ini udah ada (informasinya) kenapa tidak di tindak," imbuhnya.
Lebih lanjut Haris Azhar menjelaskan terkait keputusannya bicara ke media soal keberadaan Nurhadi.
"Jadi begini lo, saya ini memberitahukan hal itu dalam rangka untuk menegur (KPK) soal pengacaranya Nurhadi, Maqdir Ismail yang bilang kliennya itu masih di Jakarta," jelasnya.
Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi tersebut seharusnya dapat mendorong KPK untuk segera menangkap Nurhadi cs.
"Kedua saya tahu betul bahwa informasi keberadaan Nurhadi sudah dimiliki oleh tim yang menangani kasus ini di KPK," imbunya.
Ditambah munculnya status Daftar Pencarian orang (DPO) yang disematkan kepada Nurhadi.
"Lalu muncul DPO, buat saya ini aneh sampai kelapis awan ke-7," jelasnya.
"Kenapa? karena DPO ini ditetapkan pasca pemanggilan dua kali," kata haris.
Baca: Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi
Menurut aktivis hukum dan HAM ini, dalam menetapkan seorang tersangka menjadi DPO harus melalui prosedur yang ada, bukan secara tiba-tiba.
Sehingga, Haris menilai penetapan DPO tersebut hanyalah formalitas belaka.
"Mustiya pasca pemanggilan dua kali, yang ketiga ini dijemput paksa," ujarnya.
"Baru kalau saat dijemput paksa dia tidak ada ditempatnya dan dikejar juga sudah tidak ada, boleh ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.
"Bukan tiba-tiba menjadi DPO, ini modus baru di KPK," tegasnya.
Haris Azhar Sebut Nurhadi Dapat Pengawalan Golden Premium
Haris Azhar sebut buron KPK, Nurhadi mendapatkan perlindungan atau pengawalan ketat mengingat hingga saat ini eks Sekretaris MA itu tak kunjung tertangkap.
"Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," jelasnya.
Haris juga menyebut KPK sebenarnya telah mengetahui keberadaan Nurhadi, yakni di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Namun, KPK dinilai tidak berani meringkus Nurhadi karena buron tersebut telah mendapatkan perlindungan yang ketat.
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
"Artinya, apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik," ujarnya.
"Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus itu, Nurhadi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Tak hanya Nurhadi, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai DPO. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.