Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual
Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Draft RUU itu sendiri kini telah beredar ke publik.
Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.
Tertera dalam Pasal 25 ayat (2), suami disebut bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri Wajib Atur Urusan Rumah Tangga Sebaik-baiknya
Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi hingga penyimpangan seksual.
Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewajiban suami dalam rumah tangga :
Pasal 25
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.