Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Penasihat hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). 

Menurut Riki, GeoDipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha 1 dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum. 

"Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M.Hum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian
keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara," ujar Riki. 

Kemudian Riki memberikan klarifikasi pula terkait statement paragraf 10, 11 dan 12, yakni : 

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero), dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi. Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa Energi (Persero) hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi. 

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Riki kemudian menanggapi statement tersebut sebagai berikut :

"Skema pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kontrak adalah BTOT (Build Transfer Operation Together), yaitu Bumigas melakukan pendanaan sendiri untuk pelaksaan proyek, kemudian Bumigas melakukan pembangunan, kemudian hasil pembangunan PLTP tersebut diserahkan seluruhnya kepada GeoDipa untuk kemudian dioperasikan bersama melalui anak perusahaan yang dibentuk bersama oleh GeoDipa dan Bumigas," kata Riki. 

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan skema kontrak BTOT ini sudah disampaikan pada saat lelang sampai kemudian GeoDipa menyatakan Bumigas sebagai pemenang lelang. Makanya kenapa kemudian adanya prove of fund sebagaimana ketentuan pasal 55 kontrak menjadi syarat kontrak berlaku efektif karena tanpa adanya prove of fund Bumigas tidak akan bisa melakukan pembangunan. 

Dalam perjalanannya, lanjut Riki, Bumigas berkali-kali berusaha mengubah skema kontrak BTOT menjadi skema kontrak BOT. Permintaan Bumigas untuk mengubah skema kontrak ini disampaikan kembali oleh Bumigas, baik secara lisan maupun tertulis, kepada GeoDipa pada saat renegosiasi tahun 2016.

Namun permintaan Bumigas ini kembali tidak dapat dipenuhi GeoDipa karena menyalahi ketentuan pengadaan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sesuai dengan putusan BANI No. 922/1I/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 Bumigas tidak dapat membangun PLTP Dieng dan Patuha karena tidak dapat memenuhi ketentuan syarat efektif pasal 55 kontrak, sehingga Bumigas tidak dapat melakukan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha (progres
pelaksanaan kontrak 0%). Dalam persidangan tersebut Bumigas tidak dapat membuktikan adanya prove of fund sesuai ketentuan pasal 55 kontrak," jelas Riki.

Sebelumnya diberitakan, PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi, Jumat (7/2/2020). 

Pelaporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim dan dilakukan oleh penasihat hukum PT Bumigas Energi yakni Boyamin Saiman

Boyamin mengatakan Pahala diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas