Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Penasihat hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). 

Ia menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK. Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin. 

Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. 

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa, dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

Berita Rekomendasi

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu. 

Namun, Pahala membantah bahwa surat itu palsu karena surat tersebut dikeluarkan atas nama Pimpinan KPK.

"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," ujar Pahala, Sabtu (8/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas