Pimpinan Belum Terima Undangan Sidang Uji Materi UU KPK
"Kalau hadir mungkin tunggu panggilan majelis. Belum tahu apakah ada panggilan atau tidak," kata Lili Pintauli Siregar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan, pimpinan belum menerima undangan sidang uji formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengatakan, pihaknya bakal hadir jika undangan sudah sampai ke meja pimpinan.
Baca: Alexander Marwata Ngaku Tak Tahu Keberadaan Buron KPK Nurhadi
"Kalau hadir mungkin tunggu panggilan majelis. Belum tahu apakah ada panggilan atau tidak, belum ada di meja pimpinan juga. Jadi belum bisa jawab," kata Lili kepada Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi mempertimbangkan menghadirkan pihak terkait, yaitu KPK untuk dimintai keterangan dalam sidang itu nantinya.
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tengah mempertimbangkan menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang.
Hal ini disampaikan menjawab permohonan dari pemohon perkara 79/PUU-XVII/2019 di sidang uji formil UU KPK hasil revisi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno lantai II gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/2/2020).
"Apakah memungkinkan perkara 79 untuk menghadirkan Presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab oleh perwakilan pemerintah yang harus dijawab oleh presiden langsung," kata Kurnia Ramadhana, salah satu kuasa pemohon uji UU KPK hasil revisi di ruang sidang.
Sementara itu, menjawab permintaan dari pemohon, Anwar Usman mengaku akan membahas di rapat permusyawaratan hakim (rph).
"Usulan tambahan dari kuasa pemohon akan dirapatkan di dalam rph. Perlu atau tidak, lihat urgensinya," kata Anwar Usman.
Rapat Permusyawaratan Hakim bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.
Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.
Jika, mengacu pada aturan, kata Anwar Usman, Presiden dapat memberikan kuasa kepada menteri untuk hadir di persidangan MK.
Baca: KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum
"Presiden yang diminta hadir. Presiden sudah dikuasakan. Menurut undang-undang memang bisa memberi kuasa kepada menterinya," kata Anwar Usman.
Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pemohon, Anwar menunda persidangan untuk kemudian dimulai kembali pada tanggal 4 Maret 2020.