Sensus Penduduk Online 2020: Jangan Akses Selain di Laman Resmi, Waspada Penipuan Berkedok Sensus
Tahun 2020, sensus penduduk dilakukan dengan cara online, namun warga diminta untuk tetap waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan sesus online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk online telah berlangsung sejak Sabtu (15/2/2020) hingga 31 Maret 2020.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
Sensus penduduk ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer, ponsel maupun tablet.
Warga diminta untuk waspada akan kasus penipuan yang mengatasnamakan sensus penduduk online.
Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap motif penipuan oknum tak bertanggung jawab.
Pengisian sensus penduduk yang diselenggarakan secara online ini bisa dimanfaatkan oleh beberapa pelaku kejahatan.
Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan google form di mana terdapat pertanyaan tentang nama ayah dan ibu.
Maka harus diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 ini hanya menggunakan laman resmi www.sensus.bps.go.id.
Pertanyaan mengenai nama ibu kandung, sebagian besar digunakan untuk keperluan perbankan/ data kredensial.
Maka tim BPS memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan jangan pernah berikan nama ayah atau ibu kandung ke pihak yang tidak dikenal.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Namun, sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Baca: Soal Keamanan Data Sensus Penduduk 2020, BPS Gandeng BSSN dan Ahli IT
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online, Akses Langsung di Laman Resmi sensus.bps.go.id
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.