Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Tahu Soal Substansi RUU Ketahanan Keluarga
Komisi VIII DPR RI masih belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI masih belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku pihaknya belum mengatahui subtansi dari RUU tersebut.
“Kami Komisi VIII belum membahas RUU Ketahanan Keluarga. Kami belum tahu soal substansi RUU tersebut,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga Masih Dalam Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR
Dia menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan secara perorangan dalam Badan Legisilasi.
Hanya saja dia mengingatkan, agar hal-hal yang privat, tak perlu dibahas dalam Undang-undang.
“Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing,” katanya.
Baru Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
“RUU Ketahanan Keluarga itu masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Baleg,” kata Achmad Baidowi.
Baca: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!
Menurutnya RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Sehingga, pengajuan dan pengharmonisasian draft RUU dilakukan di Baleg.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai draft RUU tersebut di Panja Baleg.
Baca: Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus
“Termasuk kemungkinan dikompilasikan dengan draft RUU lainnya yang memiliki kemiripan yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional."
"Nah, apakah substansi ketiga RUU itu bisa digabung atau tidak, masih memerlukan kajian lebih mendalam sembari menunggu pemaparan pengusul dua RUU lainnya,” katanya.
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai polemik serta kontroversi. Hal itu lantaran RUU ini dinilai terlalu mengatur ranah privasi keluarga.
Satu diantaranya RUU ini mengatur kewajiban istri yang berbeda dengan suami. Kewajiban istri dalam keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga.
Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura
Ali Taher Parasong, politikus PAN yang menjadi satu di antara pengusul RUU tersebut menjelaskan tujuan kewajiban istri diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. Ia menitikberatkan kepada kondisi anak yang seharusnya mendapat asuhan dari si ibu.
Baca: UPDATE Perburuan Harun Masiku, Berikut Penjelasan Kabareskrim Polri
Jika si ibu bekerja, maka intensitas pertemuan dengan anak akan berkurang dan bukan tidak mungkin anak akan dititipkan di tempat penitipan anak. "Misalnya anak usia sekolah dasar itu pulang jam 2. Ibu pulang bekerja jam 6 sampai jam 8, misal jam 7 sampai rumah, waktu ini siapa yang menjaga," ujarnya.
"Silakan saja kerja tapi negara juga harus kuat bahwa dia menyediakan juga semacam kinder care ya tempat penitipan anak," kata Ali Taher, Rabu (19/2/2020) malam.
Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura
"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu undang-undang nomor 1 tahun 1974," imbuhnya.
Baca: Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Katakan Hal Ini di Hadapan BCL, Ingatkan Soal Kehilangan
Ia menegaskan RUU Ketahanan Keluarga mendorong adanya kesepakatan antara suami dan istri terkait pekerjaan. Anggota Komisi VIII DPR RI ini tidak mempermasalahkan jika antara ayah dan ibu sama-sama bekerja. Namun, ia mengingatkan anak harus tetap diasuh dengan baik.
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya, anak itu tidak terurus, itu kan masalah. Sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua tidak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.