ICW Duga 36 Kasus Korupsi yang Disetop KPK Terkait Kepala Daerah, Aparat Hukum dan Anggota DPR
Wana mengingatkan agar para pimpinan KPK jangan sampai melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menduga penyetopan 36 perkara di tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan aktor-aktor penting.
Wana menduga kasus-kasus itu terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum hingga anggota legislatif.
"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ujar Wana, kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Wana mengingatkan agar para pimpinan KPK jangan sampai melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi Ketua KPK yakni Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
Baca: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi
Wana pun khawatir status Firli dapat menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut, terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum.
Dia juga mempertanyakan apakah penyetopan 36 perkara tersebut sudah melalui mekanisme gelar perkara.
"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.
Lebih lanjut, dia menyoroti data yang dimiliki oleh KPK dimana menyatakan sejak tahun 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan. Maka artinya, kata Wana, rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar dua kasus.
"Tapi sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember lalu, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per bulannya," kata dia.
Baca: Mahfud MD Dukung Demo 212 Soal Korupsi, Ini Katanya
"Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," pungkas Wana.
Diketahui, KPK menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan. Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, perkara dalam penyelidikan dihentikan akubat tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.