ICW Duga 36 Kasus Korupsi yang Disetop KPK Terkait Kepala Daerah, Aparat Hukum dan Anggota DPR
Wana mengingatkan agar para pimpinan KPK jangan sampai melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.
Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.