KLHK: RUU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat
"Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono memastikan, RUU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan merupakan penyederhanaan regulasi sebagai bentuk kehadiran negara mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan berjalan pada koridor yang tepat. Bambang mengungkapkan hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law.
"Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus," ujarnya.
"Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," lanjut Bambang.
Baca: KLHK Ajak Masyarakat Mengkategorikan Jenis Sampah
Melalui RUU ini, ia memastikan ada penyederhanaan regulasi, melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang didalamnya juga ada UMKM. Melalui RUU Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat.
"Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia," kata dia.
Baca: KLHK Akan Bangun 179 Unit Kebun Bibit Desa dan Kebun Bibit Rakyat di DAS Solo dan DAS Serayu
Dijelaskan, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha.
Sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.
"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada," kataya.
Baca: Ditjen Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Pangkalpinang
"Jadi, jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law," jelas Bambang.
Ia mencontohkan, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan.
Baca: Firman Subagyo: KLHK Hentikan Kerja Sama dengan WWF Sudah Tepat
Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
Baca: Izin Atraksi Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dihentikan, Begini Penjelasan KLHK
"Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ia memastikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.