Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara

Komisi III DPR RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penghentian 36 perkara tersebut perlu di dalami secara detail satu per satu alasannya.

Meskipun kata dia diketahui ada perkara yang tersangkanya meninggal dunia.

Baca: Tanggapi Jubir KPK, ICW Bandingkan Pimpinan KPK Sebelumnya Hanya Hentikan 2 Perkara Tiap Bulan

"Kami perlu data-datanya dari KPK, dalam rapat kerja terdekat, saya mau kupas 36 perkara apa saja? Apa alasannya? Kami jadwalkan setelah reses ini," ujar Habiburokhman di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengawasi KPK dengan menempuh jalur hukum yang tersedia, bila dari 36 perkara yang dihentikan terdapat kejanggalan atau tidak transparan.

Baca: KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Firli Bahuri: Bukan Tindak Pidana

"Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, ada prosedur praperadilan, masyarakat bisa menggunakan hak tersebut," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.

Perkara-perkara yang dihentikan itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri berdalih,  KPK hentikan 36 perkara akibat tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Komisaris jenderal polisi itu menegaskan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.

Baca: KPK Disebut Hentikan 36 Perkara, Anggota DPR Minta Penjelasan

Baca: Wakil Ketua KPK Tak Mau Tanggapi Isu Keberadaan Nurhadi

Baca: MAKI Akan Serahkan Data Aset Hunian Milik Nurhadi ke KPK, Ada Apartemen di SCBD Hingga Vila di Gadog

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas