Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara

Komisi III DPR RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). 

Ia menilai wajar jika nantinya banyak spekulasi yang berkembang tentang kinerja KPK pimpinan Firli Bahuri.

Karena itu, ia berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya.

"Ada apa dengan pemberantasan korupsi? Apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan? Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan?," ujarnya.

"Saya berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya, agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan," imbuhnya.

Dengan penjelasan yang utuh dan terang, kata dia, masyarakat akan tergerak untuk bisa membantu memberikan masukan kepada KPK.

Sebagai bahan untuk melakukan evaluasi dan menentukan langkah-langkah progresif pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, hak setiap warga negara termasuk HAM.

"Perlu saya ingatkan juga, Pemberantasan korupsi akan bisa optimal apabila partisipasi dan dukungan publik mengalir, sebaliknya apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, saya kawatir rakyat dan sejarah akan melakukan koreksi dengan cara mereka," ujar dia.

BERITA TERKAIT

"KPK harus selalu menyadari pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas