Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara

Komisi III DPR RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.

Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.

BERITA TERKAIT

Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.

Dipertanyakan

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto meminta KPK menjelasan kepada publik alasan menghentikan 36 perkara.

Menurutnya, jika tidak diberikan alasan yang jelas, akan menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan.

Partai Demokrat tidak mempersoalkan surat menyurat terkait pertemuan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan hal terpenting, SBY telah menyampaikan pesan kenegarawan kepada Joko Widodo.
Partai Demokrat tidak mempersoalkan surat menyurat terkait pertemuan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan hal terpenting, SBY telah menyampaikan pesan kenegarawan kepada Joko Widodo. (Capture Youtube)

"Sebagai garda terdepan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta menjadi harapan besar masyarakat untuk terus memerangi dan memberantas korupsi, tentu langkah dan keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK?," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Lantas, Didik mempertanyakan KPK yang tidak merinci alasan dihentikannya 36 perkara itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas