Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?

Penghentian penanganan perkara itu dilakukan sejak Firli dkk dilantik pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Akan tetapi, Arsul memahami bahwa publik memerlukan penjelasan untuk bisa menilai wajar tidaknya penyelidikan suatu kasus dihentikan.

Publik juga perlu mendapat penjelasan bahwa penghentian penyelidikan kasus bukan sesuatu yang bersifat final.

"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat, atau petunjuk," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini. (tribun network/ilh.dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas