KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?
Penghentian penanganan perkara itu dilakukan sejak Firli dkk dilantik pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akan tetapi, Arsul memahami bahwa publik memerlukan penjelasan untuk bisa menilai wajar tidaknya penyelidikan suatu kasus dihentikan.
Publik juga perlu mendapat penjelasan bahwa penghentian penyelidikan kasus bukan sesuatu yang bersifat final.
"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat, atau petunjuk," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini. (tribun network/ilh.dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.