KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus Lama, ICW Khawatir Adanya Abuse of Power: Kinerja Merosot
KPK menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan, ICW khawatir ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pemimpin lainnya
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Wana Alamsyah.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
Sehingga ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam keputusan penghentian kasus tersebut.
Tak hanya khawatir, Wana juga menyayangkan keputusan Firli cs ini.
Sebab penghentian 36 kasus korupsi ini membuat kinerja KPK di bidang peindakan akan merosot tajam.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya.
DPR Minta Firl Cs Jelaskan Pengentian 36 Perkara
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, meminta KPK menjelaskan soal pemberhentian pengusutan 36 kasus korupsi.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul yang dikutip dari Kompas.com.
Namun Arsul juga mengaku bahwa penghentian penyelidikan sebuah kasus sebenarnya bukan hal yang aneh.
Baca: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi
Secara prinsip jika bukti permulaannya dianggap tak cukup untuk dilanjutkan ke tingak penyidikan maka layak untuk diberhentikan.
Kendati demikian, Firli Cs wajib untuk menjelaskannya kepada masyarakat mengapa sebuah kasus harus dihentikan.
Karena meski dihentikan bukan berarti kasus tersebut hilang begitu saja.
Mengingat jika ditemukannya bukti baru yang kuat maka tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dapat dibuka kembali.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.