Kritik Eks Ketua KPK kepada Firli Bahuri Setop 36 Perkara: Di Luar Kewajaran
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 menyebut ketika ia memimpin lembaga antirasuah, pihaknya tidak menyepelekan kasus-kasus yang sedang bergulir
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Karena itu (KPK) bukan bawahan saya. Ndak boleh dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan, dirinya tidak tahu soal kasus apa saja yang dihentikan itu.
"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," imbuh Mahfud MD.
Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, penjelasan dari KPK sangat diperlukan.
Alasannya, agar spekulasi terjadinya impunitas kasus korupsi tidak berkembang di masyarakat.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi, KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca: Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ketua KPK: Bisa Disalahgunakan untuk Pemerasan
Baca: KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus Lama, ICW Khawatir Adanya Abuse of Power: Kinerja Merosot
Menurutnya, penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal yang aneh, jika bukti tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya kan, kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," katanya.
"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," jelas Arsul.
Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan bukan sesuatu yang final, tetapi dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang menguatkan.
"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul Sani.
ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga, kasus-kasus yang dihentikan oleh KPK tersebut, terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.