Mahfud MD hingga ICW Soroti Keputusan KPK yang Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan KPK itu menuai sejumlah tanggapan dari sejumlah tokoh dan lembaga.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, dirinya tak akan setuju atas keputusan tersebut, jika pihaknya diajak koordinasi oleh KPK.
Lalu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani meminta KPK menjelaskan kepada masyarakat soal penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca: KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Firli Bahuri: Bukan Tindak Pidana
Baca: Prediksi ICW Sejak Firli Dilantik akan Stop Banyak Perkara Jadi Nyata, Kinerja KPK Merosot Tajam?
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga keputusan KPK tersebut, karena melibatkan aktor-aktor penting.
Berikut penjelasan lengkap yang telah Tribunnews.com rangkum, Jumat (21/2/2020) :
Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, KPK tidak mengomunikasikan hal tersebut kepadanya.
"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, saya ndak mau," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia berujar, KPK bukan bawahan dari Kemenko Polhukam, sehingga Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut pada KPK.
"Karena itu (KPK) bukan bawahan saya. Ndak boleh dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan, dirinya tidak tahu soal kasus apa saja yang dihentikan itu.
"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," imbuh Mahfud MD.
Komisi III DPR RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.