Mahfud MD hingga ICW Soroti Keputusan KPK yang Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, penjelasan dari KPK sangat diperlukan.
Alasannya, agar spekulasi terjadinya impunitas kasus korupsi tidak berkembang di masyarakat.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi, KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca: Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ketua KPK: Bisa Disalahgunakan untuk Pemerasan
Baca: KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus Lama, ICW Khawatir Adanya Abuse of Power: Kinerja Merosot
Menurutnya, penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal yang aneh, jika bukti tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya kan, kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," katanya.
"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," jelas Arsul.
Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan bukan sesuatu yang final, tetapi dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang menguatkan.
"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul Sani.
ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga, kasus-kasus yang dihentikan oleh KPK tersebut, terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.
"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting," ujar Wana, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (21/2/2020).
"Seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ungkapnya.
Baca: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud MD: Menkopolhukam Bukan Atasannya KPK
Baca: ICW Duga 36 Kasus Korupsi yang Disetop KPK Terkait Kepala Daerah, Aparat Hukum dan Anggota DPR
Ia kemudian mengingatkan, pimpinan KPK agar tak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memutuskan penghentian perkara.
Mengingat, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.