Wawan Disebut Beri Jatah ke Rano karno Rp1,5 M, Uang Diberikan Pakai Kantong Kertas Lewat Ajudan
Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut dalam sidang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut dalam sidang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja yang pernah bekerja di perusahaan Wawan itu mengungkapkan ia pernah diminta Wawan menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno yang menjabat Wakil Gubernur Banten saat itu.
Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan terdakwa kasus korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran dan pengadaan di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.
"Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa," kata Ferdy di depan majelis hakim.
Ferdy mengaku menyerahkan uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar untuk Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi, di salah hotel di kawasan Serang, Banten.
Baca: Saksi Ungkap Wawan Bagi-bagi Mobil Mewah ke Artis, Reny Yuliana Dapat Mercy, Rebecca Dapat CR-V
Baca: 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Baca: 10 Tips dan Trik Psikologi untuk Lakukan Wawancara Kerja yang Buat HRD Terpikat, Pasti Diterima!
Uang tunai sebanyak itu diberikan menggunakan kantong kertas atau paper bag pada sekitar 2012.
"Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu," terangnya.
Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Namun, dia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan Rano Karno ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait dugaan sejumlah aliran dana dari Wawan yang diungkap saksi-saksi sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja mengaku pernah menyetor Rp700 juta kepada Rano Karno selaku Wagub Banten, sebagaimana perintah Wawan.
Pemberian uang itu terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Jaksa KPK menjadwalkan membawa Rano Karno ke persidangan Wawan pada Senin, 24 Februari mendatang. "Iya, Senin (Rano Karno-red)" ujar Roy.
Jaksa KPK berharap Rano Karno dapat kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Wawan.
Hal itu menyusul Rano Karno sudah dua kali mangkir saat dijadwalkan menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Wawan, yakni pada 30 Januari 2020 dan 6 Februari 2020.
Majelis hakim sudah meminta agar jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut Chosiyah dijerat oleh KPK atas sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang.