Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Penghentian 36 Perkara di Tahap Penyelidikan

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Penghentian 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019 dan dihentikan pada 2020.

"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Hingga 20 Februari Lebih dari 13.000 Masyarakat Konsultasi Antisipasi Virus Corona di Jepang

Baca: Cerita Dua Siswa SMPN 1 Turi Sleman Selamatkan Temannya yang Terseret Arus Sungai

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," imbuh komisaris jenderal polisi itu.

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi, Firli pun menerima kritik dan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hal itu, katanya, merupakan refleksi harapan besar pada KPK

"Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," kata Firli.

Sebelumnya dari data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menghentikan 36 perkara penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Penghentian ini merupakan data sejak Firli Bahuri cs mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

"Perkara yang sudah henti lidik, kasus Penyelidikan Diterbitkan SPPP = 36 kasus," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

MAKI Akan Gugat KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KPK) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ingin membuktikan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Ali sebelumnya menyebut kasus yang menyedot perhatian publik macam kasus dugaan tindak pidana korupsi Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Newmont tak ikut dihentikan.

Baca: Trailer Film KKN Desa Penari Rilis! Tayang 19 Maret 2020 di Bioskop, Simak Sinopsis & Pemerannya

Baca: Persib Bandung Punya Kendala: Duet Asing Kurang Tajam hingga Permainan Tak Sesuai Skema

Baca: Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan. Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan praperadilan," ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas