Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Penghentian 36 Perkara di Tahap Penyelidikan

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Penghentian 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW lewat keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Bukan GERD, Evan Sanders Duga Ashraf Sinclair Meninggal karena Jet Lag Setiba dari Amerika

Baca: Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Hadir SKD Bisa Kena Sanksi, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB

Baca: Tangis Aulia Farhan Pemain Sinetron Anak Langit yang Ditangkap Polisi karena Positif Gunakan Narkoba

Selain itu, katanya, selalu ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Yang jauh lebih penting, tegas BW, adalah akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan, salah satunya di tahapan penyelidikan.

Sehingga, lanjutnya, tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen 'deal' tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup.

"Sekali lagi, upaya membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Berita Rekomendasi

Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.

“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas