Stafsus Presiden: Penghilangan Kewenangan Penyidikan di Tingkat Polsek Harus Mengubah UU
Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan UU
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan undang-undang.
"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).
Menurutnya penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP. Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.
Baca: Berapi-api, Emak-emak Keluhkan Harga Cabe dalam Orasi 212: Sri Mulyani Kita Ini Kebingungan
Baca: Ditunjuk-tunjuk dan Disebut Enggak Bener oleh Korlap 212, Donal Fariz ICW Hanya Bisa Tersenyum
Baca: Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess Dipersiapkan dengan Baik
"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti kuhap mesti diubah, UU Polri diubah, bukan sesimple itu, mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan Polisi Sektor (Polsek) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Polsek seharusnya tidak melakukan penyidikan dan penyidikan dalam perkara kecil.
Seharusnya, Polsek melakukan pendekatan perdamaian secara kekeluargaan serta pengayoman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud MD.
Mahfud pun mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengolah informasi yang disampaikan tersebut.
"Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek, polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud.
Karena, Mahfud menyarankan agar Polsek melakukan ketertiban, keamanan, pengayoman kepada masyarakat. Untuk kasus pidana akan diserahkan kepada Polisi Resort (Polres) di tingkat kota dan kabupaten.
"Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau Polsek," ucap Mahfud.
"Karena Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.