Mahfud MD Temui Keluarga Korban Susur Sungai Maut di Sleman, Sampaikan Duka Cita Pemerintah
Mahfud MD berkunjung ke SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta untuk turut berbela sungkawa atas musibah menimpa sebanyak 249 siswa yang hanyut.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkunjung ke SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta untuk turut berbela sungkawa.
Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu, Mahfud memberikan bantuan dan bertatap muka secara langsung dengan pihak keluarga korban.
Mewakili Pemerintah, Mahfud mengungkapkan ikut berduka cita kepada keluarga siswa yang menjadi korban.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai di Sleman Mengaku Cetuskan Ide, hingga Tinggalkan Para Siswa
"Para keluarga korban yang meninggal dari peristiwa Jumat (21/2/2020) sore," ucap Mahfud.
"Atas nama pemerintah, saya menyampaikan berbelasungkawa sebesar-besarnya," ujar Mahfud MD di SMP Negeri 1 Turi, Sabtu (22/2/2020)."
"Innalillahi wainnailaihi rajiun," terang Mahfud MD.
Mahfud juga berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tabah, tegar, dan kuat hati dalam menghadapi cobaan ini.
Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang
Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang pada Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.
Baca: Siswi SMPN 1 Turi Tewas Susur Sungai saat Ultah ke-13, sang Ayah Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."