Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik
Saut Situmorang menyayangkan adanya pengumuman KPk terhadap penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan, menurutnya hal itu tidak boleh dipublikasikan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.
"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.
"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.
"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya.
ICW Pertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus
Sorotan terhadap penghentian 36 kasus ini juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW memberikan dua sorotan terhadap penghentian perkara-perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
"Kami tarik di awal sejak Firli Bahuri (ketua KPK) dilantik, praktis berarti setiap bulan ada 18 perkara yang dihentikan dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
"Ada dua sorotan kami yang pertama adalah bagaimana proses penghentian penyelidikan itu," kata Kurnia.
"Apakah peniliannya sudah objektif atau hanya subjektif semata," imbuhnya.
Kurnia menuturkan setidaknya KPK harus menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyelidik, penyidik dan penuntut.
Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
Sementara sorotan yang kedua, Kurnia mengungkapkan hal senada dengan Saut Situmorang.
Yakni mempertanyakan alasan KPK mempublikasikan penghentian kasus tersebut.