Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik

Saut Situmorang menyayangkan adanya pengumuman KPk terhadap penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan, menurutnya hal itu tidak boleh dipublikasikan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik
Youtube TVOneNews
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 

Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.

"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.

"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.

"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya.

ICW Pertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Sorotan terhadap penghentian 36 kasus ini juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW memberikan dua sorotan terhadap penghentian perkara-perkara tersebut.

s
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (YouTube tvOneNews)
Berita Rekomendasi

Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

"Kami tarik di awal sejak Firli Bahuri (ketua KPK) dilantik, praktis berarti setiap bulan ada 18 perkara yang dihentikan dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

"Ada dua sorotan kami yang pertama adalah bagaimana proses penghentian penyelidikan itu," kata Kurnia.

"Apakah peniliannya sudah objektif atau hanya subjektif semata," imbuhnya.

Kurnia menuturkan setidaknya KPK harus menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyelidik, penyidik dan penuntut.

Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya

Sementara sorotan yang kedua, Kurnia mengungkapkan hal senada dengan Saut Situmorang.

Yakni mempertanyakan alasan KPK mempublikasikan penghentian kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas