Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik
Saut Situmorang menyayangkan adanya pengumuman KPk terhadap penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan, menurutnya hal itu tidak boleh dipublikasikan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
"Sorotan lainnya yakni kenapa proses penghentian penyelidikan ini meski diumumkan di publik," ungkapnya.
"Karena kami tahu bahwa fase penyeledikan itu adalah fase yang tertutup," imbuhnya.
"Lain hal kalau kita bicara tentang penghentian penyidikan atau SP3 yag memang harus diumumkan kepada publik berdasarkan uu KPK yang baru," jelasnya.
KPK Sebut Penghentian 36 Kasus Sesuai Aturan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan terkait mekanisme dalam proses penghentian 36 perkara ini.
Menurut penuturannya, setelah hasil penyelidikan keluar, maka dibuatlah laporan hasil penyelidikan tersebut.
Sementara dalam laporan tersebut terdapat dua jalur, pertama jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat maka kasus dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan.
Begitu juga sebaliknya, kalau tim berpendapat tidak ada bukti permulaan tersebut maka aka diusulkan untuk dilakukan penghentian penyelidikan.
"Mekanisme penghentian perkara bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah melalui jenjang struktural yang sudah ada dalam ketentuan SOP KPK," jelasnya yang dilansir dari YouTube metrotvnews Sabtu (22/2/2020).
"Yakni melalui direktur peenyelidikan, kedeputian penindakan, baru sampai ke pimpinan," imbuhnya.
Baca: MAKI Akan Gugat KPK Terkait Penghentian 36 Perkara
"Nah di pimpinan, yang diterima bentuknya adalah review laporan-laporan tersebut," kata Ali.
Dalam kesempatan itu Ali juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK bisa saja menolak penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus tersebut.
Tetapi memang dalam 36 kasus ini ketika usulan dari bawah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup maka pimpinan KPK menyetujuinya.
Terkait dugaan adanya keterlibatan aktor penting dalam keputusan tersebut, Ali membantahnya dengan tegas.
Adapun kasus yang dihentikan oleh KPK dii antaranya terkait dengan dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR atau DPRD.
Namun Ali menegaskan tidak ada kasus besar yang masuk dalam penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan ini. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)