Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokrosaputro Siap Bongkar Borok Korupsi Jiwasraya Jika Dipanggil DPR

Muchtar Arifin, kuasa hukum tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menantang DPR panggil kliennya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokrosaputro Siap Bongkar Borok Korupsi Jiwasraya Jika Dipanggil DPR
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko kepada Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020) 

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pernyataan fitnah.

"Kami laporkan tuduhan fitnah 311 KUHP. Lebih jelasnya tadi sudah disampaikan pak Muchtar," kata dia.

Baca: Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi

Seperti diwartakan sebelumnya, Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

Baca: Selamatkan Jiwasraya, Dirut Klaim Sedang Siapkan Skema Final

"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 Triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.

Berita Rekomendasi

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.

Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro.

Alasannya, kata dia, banyak emiten yang juga menjadi tempat transaksi saham dengan Jiwasraya.

Atas dasar itu, Benny yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk bukanlah perusahaan satu-satunya yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.

"Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," jelas dia.

Menurutnya, skenario ini ditopangi oleh kekuatan besar di belakang keduanya.

"Skenario yang dilakukan pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya klien kami Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatam busuk dari aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," jelasnya.

"Setelah kami ikuti, ada upaya untuk membarasi skup pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data juga keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak tahun 2006-2016. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas