Benny Tjokrosaputro Siap Bongkar Borok Korupsi Jiwasraya Jika Dipanggil DPR
Muchtar Arifin, kuasa hukum tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menantang DPR panggil kliennya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muchtar Arifin, kuasa hukum tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil kliennya dalam rapat Pantia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro disebutnya bakal membuka borok kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro meradang diseret Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.
Hexana menuding kerugian negara dalam Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun merupakan hanya tanggung jawab Benny.
Baca: Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko Kepada Polisi
"Dari kuasa hukum berharap ini kan sekarang DPR juga sedang bekerja melalui Panja. Kami berharap, tolong dipanggil klien kami Pak Benny. Biar dia buka semua," kata Muchtar ditemui saat melaporkan Hexana ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Muchtar juga menyinggung pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kasus tersebut bisa dibuka secara terang benderang.
Apalagi, kata dia, korupsi dalam kasus ini tidak kecil.
Baca: Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi
"Kami berharap supaya ini dibuka semua seperti harapan presiden Jokowi, buka semua agar bisa tuntas. Kalau tidak, ngga bisa tuntas. Dari mana kita tau angka segede itu? Ini ngga kecil loh angkanya. Puluhan triliun, bahkan saya dengar sampai 17 triliun, bahkan mungkin lebih juga," kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelaporan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Pelaporan terdaftar dengan nomor polisi LP/1250/YAN2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 24 Februari 2020.
Adapun pelapor yang terdaftar adalah tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Safriadi.
"Iya, laporan sudah diterima," kata seorang kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, usai mendaftarkan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca: Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian, Ini Alasannya
Diungkapkan kuasa hukum Benny, sekretaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Budianto tidak jadi dilaporkan dalam kasus fitnah tersebut.
Mereka menyatakan, terlapor dalam kasus ini hanyalah Hexana selaku Dirut Jiwasraya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.