Istri dan Putri Nurhadi Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK
Istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Senin (24/2/2020).
"Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB pernah mangkir sebelumnya pada Selasa, 11 Februari 2020.
Baca: KPK Periksa Istri dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sedangkan Rizqi juga mangkir pada Kamis, 13 Februari 2020.
"Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," kata Ali Fikri.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hiendra, Lusi Indriati.
Namun, Lusi juga mangkir tanpa informasi.
Baca: Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Lusi.
Kemudian dua saksi lainnya yang harusnya diperiksa untuk Nurhadi, yakni dua karyawan swasta bernama Andi Darma dan Ferdy Ardian juga mangkir.
Sama seperti tiga saksi lainnya, dua orang itu mangkir tanpa pemberitahuan.
"Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif ya, kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegas Ali.
Baca: Mengintip Vila Mewah Nurhadi, Mantan Sekretaris MA Buron KPK, Harga Diperkirakan Capai Miliaran
"Perlu kami garisbawahi, surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya penyidik telah memilikinya," katanya.
KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.