Penipu Putri Raja Arab Princess Lolowah Kerap Berpindah-pindah Hotel Selama Menjadi Buronan Polisi
Selama sebulan menjadi buronan Bareskrim Polri, Evi Marindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, kerap berpindah-pindah hotel
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sebulan menjadi buronan Bareskrim Polri, Evi Marindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, kerap berpindah-pindah hotel.
Evi Marindo Christina ditangkap tim Bareskrim Polri di Desilva Bandara Guest House Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2/2020) sore, Evi Marindo Christina langsung menjalani pemeriksaan kemudian dijeboloskan ke tahanan Bareskrim.
Baca: Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Penipu Putri Raja Arab Langsung Ditahan
Dia menyusul sang anak, Eka Augusta Herriyani yang lebih dulu ditahan pada akhir Januari 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020) mengatakan ketika ditangkap Evi hendak kabur ke tempat persembunyiannya.
Beruntung penyidik lebih dulu menangkap Evi.
Baca: Buronan Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Ini Modus yang Dilakukannya
"Saat ditangkap dia sedang persiapan mau kabur, untuk kami datang lebih dulu. Dia ditangkap di Guest House dekat bandara," kata Ferdy.
Ferdy Sambo melanjutkan selama pelariannya, Evi hidup dengan berpindah-pindah hotel.
Dia terlacak sempat kabur ke Bandung, Malang, Surabaya dan terakhir di Palembang.
Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.
Baca: Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langsung diperiksa dan ditahan