Sekda Kabupaten Bogor 2013-2019 Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Rachmat Yasin
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adang akan bersaksi terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/2/2020).
Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos besar Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.
Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 Juta.