Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Kabupaten Bogor 2013-2019 Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Rachmat Yasin

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sekda Kabupaten Bogor 2013-2019 Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Rachmat Yasin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adang akan bersaksi terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/2/2020).

Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos besar Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.

Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Berita Rekomendasi

KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas