Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian (BKN), Paryono mengatakan, untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang diketahui m
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian (BKN), Paryono mengatakan, untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang diketahui membawa kertas sontekan akan dikenakan langsung diskualifikasi.
"Untuk peserta yang ketahuan nyontek, pasti kami diskualifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Paryono, diskualifikasi akan berlaku apabila peserta CPNS tertangkap tangan membawa lembar bocoran jawaban (sontekan) selama mengikuti pelaksanaan tes.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.