Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id: Siapkan NPWP & Kode EFIN, Ini Caranya
Berikut cara mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Kode EFIN bagi wajib pajak pribadi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret.
Baca: Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Lewat e-filing, Batas hingga 31 Maret 2020
Baca: Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
1. Siapkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
9. Silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
12. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:
1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
(Tribunnews.com/SUCI Bangun DS)