Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas: KPK Hentikan 36 Kasus karena Perkara Lama, Sejak 2008 Nggak Maju-maju

Ketua Dewan Pengawas KPK sudah membahas dengan pimpinan KPK perihal penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dewan Pengawas: KPK Hentikan 36 Kasus karena Perkara Lama, Sejak 2008 Nggak Maju-maju
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah membahas dengan pimpinan KPK perihal penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.

“Waktu pertemuan pertama, pimpinan KPK sudah disampaikan kepada kami. Banyak kasus-kasus sejak 2008. Bayangkan sudah lama sekali. Sehingga tidak maju-maju. Maka mereka mengambil keputusan disetop dulu‎,” kata Tumpak saat dimintai konfirmasi, Senin (24/2/2020).

Menurut Tumpak, dalam pembicaraan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bakal membuka kembali 36 perkara tersebut jika ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Jadi kalau sudah ada bukti-bukti lagi bisa dilanjutkan. Karena belum ada bukti-bukti cukup,” katanya.

Tumpak pun menegaskan keputusan penyetopan 36 perkara tidak diputus pimpinan saja.

Dia menyebut deputi penindakan dan direktur penyelidikan turut terlibat.

Baca: Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?

“Itu memang kebijakan pimpinan beserta aparatur yang ada di bawahnya, direktur penyelidikan, deputi penindakan. Jadi bukan sendiri KPK memutuskan itu. Jadi kami tidak dalam posisi dukung atau tidak mendukung,” kataTumpak.

Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Termasuk

Berita Rekomendasi

KPK diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tidak dihentikan.

Baca: Daftar Lima Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Menurut Survei IPO

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keempat kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. 

Baca: OJK Akan Telusuri Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, sumber waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.

Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.

Baca: Kondisi Panti Asuhan yang Disantuni Ashraf Sinclair, Ustaz Ahmad Tunjukkan Tempat Favorit Suami BCL

Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas