Kemenkes Putuskan Observasi 188 WNI Kru Kapal World Dream 14 Hari
World Dream sudah diputuskan observasi 1 x 14 hari. Kasus ini beda dengan kasus yang Diamond Princess
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan 188 warga negara Indonesia (WNI) kru kapal pesiar World Dream akan diobservasi selama 14 hari.
"World Dream sudah diputuskan observasi 1 x 14 hari. Kasus ini beda dengan kasus yang Diamond Princess," ujar Yuri, dalam sambungan telekonference di Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Yuri mengatakan keputusan ini diambil setelah otoritas Hong Kong menyatakan telah memonitoring seluruh anak buah kapal (ABK) sejak 5 Februari 2020.
Baca: Wabah Virus Corona Menjangkit 37 Negara per Selasa, 25 Februari: Irak dan Oman Konfirmasi Kasus
Hasil pemeriksaan selama hampir 14 hari (hingga saat ini, - red) ternyata menghasilkan para ABK negatif virus corona atau COVID-19.
Meski demikian, Yuri menegaskan para WNI tetap akan diperiksa begitu berpindah ke KRI dr Soeharso. Pemeriksaan meliputi fisik hingga spesimen.
Apabila menemukan ada gejala suspect ataupun positif, Yuri mengatakan Kemenkes akan mengubah masa observasi menjadi 2 x 14 hari atau 28 hari.
Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Gunakan Kapal Evakuasi WNI di Jepang
"Tapi tetap begitu WNI turun (dari kapal World Dream) dan naik ke KRI dr Soeharso, maka kita akan melakukan pemeriksaan ulang seperti fisik dan spesimennya. Mudah-mudahan semua negatif, sehingga mereka cukup kita observasi 1 x 14 hari," kata dia.
"Namun apabila dalam pemeriksaan itu kita menemukan ada kasus suspected atau positif, maka karantina akan kita ubah menjadi 2 x 14 hari," imbuh Yuri.