[POPULER] Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Jika Berbohong selama Persidangan
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal ancaman pidana jika memberikan keterangan bohong
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Tiara Shelavie
Hal ini diakui aktor film itu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).
Penerimaan uang senilai Rp 7,5 Miliar itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada kakak dari artis Suti Karno tersebut.
"Ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" tanya jaksa kepada Rano.
Rano menjelaskan ada uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan.
"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," kata Rano.
Menurut Rano uang itu untuk keperluan kaos dan atribut kampanye di Pilkada 2011.
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.
Setelah persidangan, Rano menegaskan pemberian uang itu untuk kepentingan Pilkada.
"Tentang Rp 7,5 miliar tadi saya sudah jelaskan itu adalah untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar ya, jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Alasan Mangkir Sidang
Rano Karno memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali agar Rano Karno bersedia hadir ke persidangan untuk bersaksi di kasus yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.
Dia beralasan baru dapat hadir ke persidangan karena sedang promo film "Si Doel The Movie".
Dia mengaku sudah memberikan surat izin sehingga tidak datang ketika dipanggil.