[POPULER] Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Jika Berbohong selama Persidangan
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal ancaman pidana jika memberikan keterangan bohong
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Tiara Shelavie
Di persidangan itu, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah, staf PT Bali Pacific Pragama.
Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno.
Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.
Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen.
Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
"Iya terkait komitmen," kata Yayah.
Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.
"Saya paham, saya paham," tambah Rano.
Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.
Soal Dana Rp 7,5 Miliar dari Wawan
Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.