Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

[POPULER] Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Jika Berbohong selama Persidangan

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal ancaman pidana jika memberikan keterangan bohong

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in [POPULER] Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Jika Berbohong selama Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di persidangan itu, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah, staf PT Bali Pacific Pragama.

Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno.

Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen.

Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.

"Iya terkait komitmen," kata Yayah.

Berita Rekomendasi

Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.

"Saya paham, saya paham," tambah Rano.

Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.

Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.


Soal Dana Rp 7,5 Miliar dari Wawan

Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas