Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Paryono mengatakan, pembukaan CPNS 2020 kemungkinan akan digelar dalam beberapa waktu ke depan.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peluang Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang gagal, Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah memastikan tes kembali dibuka tahun 2020.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2019 telah memasuki tahap tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kendati proses CPNS 2019 belum rampung secara keseluruhan, banyak yang mempertanyakan mengenai seleksi CPNS tahun 2020.
Saat dikonfirmasi terkait informasi adanya CPNS pada 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono tak menampik adanya kemungkinan dibukanya seleksi CPNS pada 2020.
Paryono mengatakan, pembukaan CPNS 2020 kemungkinan akan digelar dalam beberapa waktu ke depan.
"Bulan September tahun ini (mungkin akan dibuka untuk CPNS 2020)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Namun, imbuhnya, hal tersebut masih harus dikaji secara mendalam.
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Saat disinggung terkait dengan jumlah formasi dan instansi mana saja yang akan mengikuti CPNS 2020, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Belum ada Permenpan-RB yang mengatur mengenai jumlah formasi dan rincian formasi yang akan diterima," papar dia.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian.
Saat ini, imbuhnya, Kemenpan-RB masih fokus menyelesaikan pengadaan atau penerimaan CPNS 2019.
Pasalnya, menurut dia, saat ini CPNS 2019 baru memasuki fase tes SKD dan dilanjutkan tes SKB. "Mungkin saja September 2020, tapi masih perlu pembahasan lanjutan," kata Andi menjelaskan.
Untuk mengisi formasi kosong
Lebih lanjut, penerimaan CPNS pada tahun 2020 prinsipnya adalah untuk mengisi PNS atau ASN yang sudah pensiun.