Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pembina Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Berikut Referensi Kegiatan saat Musim Penghujan

Siapa sangka kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman berujung malapetaka. Berikut referensi kegiatan pramuka saat musim hujan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Pembina Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Berikut Referensi Kegiatan saat Musim Penghujan
TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY
Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Siapa sangka kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) berujung malapetaka.

Sebanyak 249 murid hanyut tersapu aliran arus banjir di Sungai Sempor.

Bahkan, 10 nyawa murid melayang.

Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban di Dam/Bendungan Lengkong pada Sabtu (22/2/2020) pukul 10.15 WIB.
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban di Dam/Bendungan Lengkong pada Sabtu (22/2/2020) pukul 10.15 WIB. (BPBD DIY)

Baca: Otak di Balik Tragedi Susur Sungai Sempor, Buat Polisi Berani Tetapkan Tersangka, Paham Sungai Tapi?

Dilansir Tribun Jogja, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi tersebut.

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

Berita Rekomendasi

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58), PNS, alamat Turi Sleman

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor.
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Baca: Tangis Sesal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Mohon Maaf Keluarga Korban Susur Sungai: Kami Lalai

Dalam rilis yang disampaikan kepolisian juga mengungkapkan aparat telah memeriksa 24 orang saksi.

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.


Banyak pihak yang menyesalkan kegiatan susur sungai dikerjakan saat musim hujan.

Lantas kegiatan lapangan apa yang cocok dilakukan ketika musim penghujan?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas