Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Telisik Perjanjian Utang Piutang Dua Mantan Bos BUMN

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Endang memberikan keterangan secara benar untuk terdakwa Andra.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Telisik Perjanjian Utang Piutang Dua Mantan Bos BUMN
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Endang, sopir eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah soal perjanjian utang piutang antara atasannya dengan Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Endang memberikan keterangan secara benar untuk terdakwa Andra.

Baca: Saksi Singgung Soal Kode-Kode Saat Sidang Kasus Suap Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Endang dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

"Tadi saudara di BAP (berita acara pemeriksaan,-red) tidak menyebut utang piutang sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah utang-piutang antara Darman dengan Andra. Itu darimana saudara simpulkan itu adalah utang-piutang?" tanya Fahzal kepada Endang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca: Lindungi Bandara Soekarno-Hatta dari Virus Corona, Ini 11 Langkah yang Dilakukan Angkasa Pura II

Endang mengaku Andra pernah berkeluh kesah kepada dirinya soal pinjaman uang Darman.

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari pak Andra. Itu waktu di mobil curhat gitu," kata Endang.

Berita Rekomendasi

"Kapan curhatnya?" tanya Fahzal.

"Januari 2019," jawab Endang.

Baca: Doa Seorang Ibu untuk Satu-satunya Driver Taksol yang Mau Bawa Jenazah Bayinya, yang Lain Menolak

Endang mengaku pernah diminta bantuan Andra untuk menagih utang.

"Iya, bahwa diperintah untuk tanya karena pak Darman sudah telat pembayaran. Saya juga sempat tanya ke Pak Andra, emang masih gede dari Pak Darman, 'masih gede', gitu," tutur Endang.

Fahzal menilai janggal keterangan Endang.

Sebab, keterangan di persidangan berbeda pada saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kenapa pas di BAP enggak sebut itu?" tanya Fahzal.

Endang mengaku panik pada saat dimintai ketetangan di KPK.

"Saya di BAP itu saya jujur panik. Jadi saya bicara apa adanya, nerima-nerima. Itu pun waktu dan tanggal saya lupa," ungkap Endang.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura.

Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas