Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polisi Tembak Polisi: Hakim Vonis Pelaku 13 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus polisi tembak polisi, Rabu (26/2/2020).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Polisi Tembak Polisi: Hakim Vonis Pelaku 13 Tahun Penjara
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Mendengarkan Majelis Hakim PN Depok membacakan putusan kasusnya, Rabu (26/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus polisi tembak polisi, Rabu (26/2/2020).

Agenda kali ini yakni pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Duduk di kursi pesakitan, pelaku Brigadir RT nampak mengenakan kemeja putih dan mendengarkan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta membacakan putusannya.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa RT terbukti bersalah.

Baca: Virus Corona Tiba di Amerika Latin dan Eropa: Brazil Konfirmasi Kasus Pertama

Baca: Kakak Sepupu Bicara Kondisi Anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai : Hanya Bisa Menerima

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne di Ruang Sidang Cakra PN Depok, Cilodong, Rabu (26/2/2020).

Lanjut Yuanne, terdakwa RT dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani semenjak RT ditangkap.

"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi," katanya.

Atas putusan tersebut, RT pun mengajukan banding dan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.

Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban RE mengamankan seorang pelajar yang terlibat tawuran berinisial FZ ke Mapolsek Cimanggis.

Malam sebelum kejadian, orang tua FZ bersama pelaku RT pun mendatangi Polsek Cimanggis dengan maksud meminta korban RE melepaskan FZ agar dibina oleh keluarganya.

Namun, permintaannya pun ditolak hingga RT naik pitam dan nekat menghujani korban RE dengan tujuh peluru dalam jarak dekat ke arah badan hingga korban meregang nyawa di Ruang SPKT Polsek Cimanggis

Deretan fakta

Ditembak 7 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas