Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (26/2/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

"(Hasto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE ( Wahyu Setiawan)," kata Ali kepada wartawan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, Akankah PDIP Desak KPK? Ini Jawaban Hasto

Kepada wartawan, Hasto mengaku kedatangannya memenuhi KPK merupakan bentuk menjunjung tinggi hukum.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.

Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Evi dipanggil pada Selasa (25/2/2020) kemarin namun berhalangan hadir karena banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

Pemeriksaan Hasto dan Evi hari ini merupakan pemeriksaan kedua.

Sebelumnya, Hasto dan Evi sudah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2020) lalu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Periksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas