Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Registrasi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Tata Cara & Syaratnya
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah dapat registrasi secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada Maret 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020 bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, bisa melakukan pendaftaran melalui online.
Pendaftaran secara online dapat diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, calon mahasiswa tetap bisa mengikuti seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
Hal tersebut guna mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
Anda dapat mendaftar pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Informasi mengenai Bantuan Biaya Pendidkan KIP Kuliah sesuai dengan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020.
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, bagi calon mahasiswa yang kurang mampu, namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih memungkinkan menerima KIP Kuliah.
Jika lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa menerima KIP Kuliah pada 2020.
Cara Mendaftar KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa mendaftar melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.