Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan di Pengadilan, ICJR: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan Mahkamah Agung

ICJR melihat aturan ini berat sebelah, karena jika aturan ini diberlakukan maka Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan waji

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Larangan di Pengadilan, ICJR: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan Mahkamah Agung
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
ilustrasi.Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".

Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.

Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".

Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas