Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding Markus Nari.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 3/Pid.Tpk/2020/PT.DKI atas nama terdakwa Markus Nari.
Politikus Partai Golkar tersebut dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca: KPK Terima Penghargaan Pengawasan Kearsipan
Sidang dipimpin I Nyoman Sutama, selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, yaitu Rusydi dan Hening Tyastanto.
"Mengadili menerima Permintaan Banding Dari Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasa Korupsi Dan Penasihat Hukum Terdakwa Markus Nari," putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, pada putusan banding itu majelis hakim menghukum agar terdakwa Markus Nari membayar uang pengganti 400 Ribu Dollar Amerika Serikat.
Baca: KPK Kembali Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca: Soal Proses Audit Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara, Artidjo Lempar ke Tumpak
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.