Terungkap Dalam Sidang, Miftahul Ulum Aspri Imam Nahrawi Punya 'Kekuasaan Luar Biasa' di Kemenpora
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa'
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa' di kementerian yang mengurusi kepemudaan dan olahraga tersebut.
Hal tersebut diungkap Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bersama dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar, terkait Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Baca: Aspri Imam Nahrawi Merasa Dikorbankan, Janji Akan Bongkar Mr X dan Mr Y Lainnya
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Bambang Tri Joko yang menyebutkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Ini konfirmasi ya BAP nomor 18, ini ditanyakan oleh penyidik, apa hubungan antara Miftahul Ulum dengan Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan saudara Ulum dapat diakomodir," kata Jaksa Ronal.
"Saudara menjawab saudara Ulum adalah asisten pribadi saudara Imam Nahrawi selaku menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa."
Baca: Kata JPU KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah
"Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Amam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir, betul?" tanya Jaksa Ronal kepada Bambang.
Bambang mengungkapkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Iya, Ulum ini selalu mengatasnamakan Terdakwa, tidak hanya ke saya pak, tetapi juga kepada pak Sesmenpora Alfitra Salamm," jawab Bambang.
Baca: Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Bahkan, kata Bambang, Ulum sempat menekan mantan Sesmenpora Alfitra Salamm soal pengajuan dana operasional tambahan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta untuk keperluan kunjungan kerja.
"Keputusannya ini sebenarnya ada di level pak Alfitra Salamm. Orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa. Jadi siapapun termasuk protokol. Permintaan tambahan dana untuk kunker itu kepada Alfitra Salamm selaku Sesmenpora," kata Bambang.
Merasa dikorbankan
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI.